Hal ini dipastikan Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan seiring dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah tambang PT IMIP di Morowali Sulawesi Tengah.
"Pada prinsipnya PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLH,” kata Dedy dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Juni 2025.
PT IMIP juga akan memaksimalkan koordinasi dan pengawasan terhadap operasional seluruh tenant demi melakukan perbaikan sebagaimana arahan Kementerian LH.
“Jika benar ditemukan adanya pelanggaran, kami siap untuk melakukan perbaikan sesuai arahan dari Kementerian LH,” terangnya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengungkap beberapa pelanggaran lingkungan di kawasan PT IMIP, Morowali.
"Hasil pengawasan menunjukkan, terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen AMDAL IMIP," ungkap Hanif.
KLH menemukan bukaan lahan seluas 179 hektare berbatasan langsung dengan areal IMIP. Kemudian, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen AMDAL perusahaan.
BERITA TERKAIT: