Blokir Jalan Purwodadi-Semarang, Ratusan Sopir Truk Tetap Persilakan Ambulans Lewat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 19 Juni 2025, 15:27 WIB
Blokir Jalan Purwodadi-Semarang, Ratusan Sopir Truk Tetap Persilakan Ambulans Lewat
Ratusan sopir truk menggelar aksi blokir Jalan Purwodadi-Semarang, di Putat Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Kamis siang, 19 Juni 2025/RMOLJateng.
rmol news logo Ratusan truk dari berbagai daerah melakukan aksi blokade di ruas Jalan Purwodadi–Semarang, tepatnya di wilayah Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Kamis 19 Juni 2025.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penerapan aturan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dianggap merugikan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang.

Pantauan RMOLJateng di lapangan, truk-truk yang tergabung dari delapan paguyuban itu memenuhi badan jalan dan memblokir arus lalu lintas sejak pagi hari. 

Meski demikian, para sopir masih memberikan ruang bagi ambulans serta sepeda motor untuk melintas, menunjukkan sisi kemanusiaan di tengah aksi mereka. 

Beberapa petugas keamanan dari Polres Grobogan terlihat berjaga untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan maupun gangguan keamanan.

Koordinator aksi, Purwono menyampaikan, aksi ini merupakan bentuk keresahan atas pemberlakuan sanksi tegas terhadap truk yang melebihi batas dimensi dan muatan. 

“Kami tidak menolak aturan, tapi kami minta ada masa transisi dan solusi nyata. Banyak dari kami hanya sopir harian yang menggantungkan hidup dari muatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Grobogan, AKP Joko Susilo, membenarkan adanya aksi tersebut pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan persuasif. 

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan koordinator lapangan agar aksi ini tidak mengganggu kepentingan umum, terutama kendaraan darurat seperti ambulans. Untuk sementara, situasi masih kondusif,” tuturnya.

Diketahui, aturan ODOL merupakan kebijakan pemerintah untuk melarang kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditetapkan. 

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan dengan tujuan menjaga keselamatan berlalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan dini akibat beban berlebih.

Namun dalam praktiknya, banyak sopir dan pengusaha kecil yang mengeluhkan belum siapnya sarana dan prasarana penunjang, serta dampak ekonomi dari pembatasan tersebut.

Aksi tersebut menjadi pengingat pentingnya dialog antara pemerintah dan pelaku usaha transportasi agar penerapan aturan dapat berlangsung dengan adil dan berimbang. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA