Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan ini berlaku selama 24 jam pada tanggal 22 Juni 2025, mulai pukul 00.00 WIB hingga 23.59 WIB.
Penetapan tarif khusus dan penambahan jam operasional ini merupakan bentuk apresiasi dan kado untuk masyarakat yang telah menggunakan transportasi umum, sekaligus mendorong semakin banyak warga untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum massal.
"Kebijakan penetapan tarif Rp1 ini juga didukung dengan perpanjangan jam operasional di sejumlah rute, khususnya untuk mendukung mobilitas warga dalam perayaan malam puncak HUT Jakarta,” ujar Syafrin, dikutip Kamis 19 Juni 2025.
Selain layanan utama, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga memastikan bahwa layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan Transjakarta lainnya yang memang telah memiliki tarif nol rupiah, tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan kebijakan tarif.
Keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem transportasi massal di Jakarta, serta pengalaman sukses penerapan tarif khusus dan penambahan operasional layanan sebelumnya.
Ia menambahkan, melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta ingin mengajak seluruh masyarakat Jakarta untuk merayakan ulang tahun kota dengan cara yang ramah lingkungan, hemat, dan nyaman.
“Kami berharap layanan ini dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh warga,” tandas Syafrin.
BERITA TERKAIT: