Permintaan itu disampaikan Kuasa Hukum Posma Mariati, Padot Agustinus Naibaho menyusul Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan eksekusi PTPN II terhadap Termohon Eksekusi Alm. Marolop Simbolon berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.
“Memberikan perlindungan hukum klien kami selaku ahli waris yang sah atas tanah kepunyaan Alm. Marolop Simbolon,” kata Padot Agustinus dalam keterangan tertulis, Rabu 11 Juni 2025.
Adapun objek permohonan eksekusi tersebut
atas sebidang tanah seluas 4.600 m2 yang berada di Jl. Tanjung Morawa KM 13,5, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kata Padot, Posma Mariati Sinaga sama sekali tidak mengetahui adanya sengketa kepemilikan lahan antara Marolop Simbolon dengan PTPN II dan sangat terkejut mendapat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp.
"Padahal selama Posma Mariati Sinaga berkegiatan di lokasi, tidak pernah sekalipun menerima teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam atas permohonan PTPN II," jelasnya.
Patut diketahui, sesuai ketentuan, aanmaning merupakan langkah pertama dalam proses eksekusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, Marolop Simbolon merupakan pemilik lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 592.1/007/MI/2014 tertanggal 13 Januari 2014 dan ditandatangani Camat Tanjung Morawa tanggal 03 Februari 2014.
Lebih lanjut, Padot menjelaskan Posma Mariati Sinaga tidak mengetahui Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 48/Pdt.G/2019/PN Lbp tanggal 30 Oktober 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 605/Pdt/2019/PT. MDN tanggal 27 Februari 2020 jo.
Begitu juga putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1598 K/Pdt. 2021 tanggal 12 Juli 2021 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 479 PK/Pdt/2023 tanggal 13 Juli 2023.
“Dan kami dapatkan informasi bahwa PTPN II selalu Penggugat dalam perkara a quo dan Almarhum Marolop Simbolon SH selaku Tergugat II, gugatan PTPN II kalah di tingkat pertama dan banding, namun dimenangkan pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali,” beber Padot.
Tak hanya itu, terhadap Penetapan Eksekusi Nomor: 16/Pdt.Eks/2024/PN Lbp jo. 48/Pdt.G/2019/PN Lbp, Posma Mariati Sinaga juga sudah melakukan upaya perlawanan yaitu Derden Verzet dan juga akan mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Peninjauan Kembali pertama.
"Pada tahap ini banyak sekali bukti-bukti baru yang akan membuktikan bahwa Posma Mariati Sinaga merupakan pemilik sah atas lahan tersebut," demikian Padot.
BERITA TERKAIT: