Pramono Pede Bisa Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 03 Juni 2025, 17:34 WIB
Pramono Pede Bisa Jalankan Putusan MK soal Sekolah Gratis
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung/Ist
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan pelaksanaan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan gratis yang diselenggarakan oleh sekolah-sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat mengunjungi SMK Miftahul Falah, Cipulir, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Juni 2025.

"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta," ujar Pram.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Pramono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mempercepat pelaksanaannya. Ia meyakini, persoalan pendidikan ini bisa teratasi dengan baik di Jakarta.

"Sama seperti yang saya sampaikan ketika sebelum maju sebagai calon gubernur, kalau di Jakarta saya yakin persoalan ini teratasi dengan baik," jelasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya.

Putusan yang diketok pada Selasa, 27 Mei 2025, negara diwajibkan menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA