Hal ini diungkap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, bahwa ada 176 titik tambang ilegal yang ditemukan di 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.
“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” kata Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu, 1 Juni 2025.
Itu merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Pihaknya saat ini pun telah menerbitkan dua jenis surat edaran sebagai bentuk pengawasan aktif.
Surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.
“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” paparnya.
Untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.
Hal ini penting,karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.
Lanjut Bambang, pengawasan terhadap aktivitas tambang legal akan berbasis pada dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang wajib disusun perusahaan setiap tahun. Dokumen ini memuat rencana produksi, volume penggalian, serta strategi reklamasi dan pascatambang.
“RKAB penting karena di dalamnya termuat target produksi dan bagaimana perusahaan bertanggung jawab atas kondisi pasca tambang,” jelasnya.
Untuk itu, Pemprov Jabar akan memperketat evaluasi RKAB sebagai bagian dari langkah antisipatif terhadap penyimpangan praktik pertambangan.
"Jadi, di dokumen RKAB itu berisikan tentang bagaimana dia (pengelola) melakukan rencana penambangan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: