Pesan itu disampaikan ratusan warga melalui aksi protes di Jakarta, Jumat 23 Mei 2025, setelah bertahun-tahun Pengembang tidak memberikan hak-hak dasar itu.
"Ini demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen," kata kuasa hukum warga, Putri Sekar Langit.
Putri menuturkan para pemilik unit telah melunasi pembayaran sejak lama, bahkan ada yang telah mencapai belasan tahun.
Namun hingga kini, disebutkan bahwa AJB unit apartemen, sebagai bukti kepemilikan yang sah, belum juga diterbitkan oleh Pengembang.
Kata Putri, ketiadaan AJB tersebut menempatkan status kepemilikan para kliennya dalam ketidakpastian hukum yang sangat merugikan.
Lanjutnya, masalah semakin pelik dengan rutinnya tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari PT AKR Land Development tanpa dasar pertelaan atau daftar keterangan yang jelas.
Hingga saat ini, sambung Putri, para pemilik dibebankan PBB tanpa adanya Nilai Perbandingan Proporsional yang sah.
"Berarti tidak ada acuan yang jelas untuk membagi beban PBB antar-unit, sehingga merugikan klien kami sebagai wajib pajak," tuturnya.
Sebelumnya, para pemilik telah berkali-kali melayangkan surat resmi kepada Pengembang guna meminta klarifikasi maupun penyelesaian atas persoalan AJB tersebut.
Kendati demikian, dikatakan Putri, pengembang tidak pernah memberikan jawaban yang jelas maupun komitmen nyata.
"Hal ini yang membuat warga kecewa dan meragukan profesionalisme pengembang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: