PKS:

Jakarta Kekurangan Lahan Parkir

DPRD Dorong Perbaikan Sistem dan Regulasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 08 Mei 2025, 09:27 WIB
Jakarta Kekurangan Lahan Parkir
Ilustrasi parkir di Jakarta/Ist
rmol news logo Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman mengkritik pengelolaan parkir di Jakarta yang dinilainya belum optimal, meski jumlah kendaraan terus meningkat.

Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ade menyoroti lonjakan kendaraan dari 13 juta ke 24 juta unit sejak 2012. Namun, penyediaan lahan parkir belum ikut berkembang. 

“Dalam lebih dari 10 tahun terakhir, berapa gedung parkir baru yang dibangun dan berapa kapasitas aktualnya?” tanya Ade dalam rapat tersebut, seperti dikutip redaksi, Kamis Mei 2025.

Ia juga menyoroti masih banyaknya ruas jalan yang belum dikelola secara langsung oleh Unit Pengelola Perparkiran. Saat ini, baru 55 persen dari potensi jalan yang dimanfaatkan.

“Artinya, ada 45 persen ruas jalan yang tidak dikelola langsung, padahal potensi pendapatannya sangat besar," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Selain itu, Ade mempertanyakan keakuratan data parkir off street yang hanya mencatat 615 titik. Ia meminta agar semua lokasi, termasuk rumah sakit dan apartemen, masuk pendataan.

Ade juga menyoroti kontribusi sektor swasta. Ia ingin ada kejelasan soal jumlah pengelola parkir berizin dan berapa pajak yang disetor. Ia menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi untuk memastikan data dan pengawasan saling terhubung.

Terkait kebijakan, legislator yang bermarkas di Kebon Sirih itu mendukung digitalisasi penuh dan model pengelolaan langsung oleh pemda. Hal ini lebih menguntungkan karena retribusinya masuk langsung ke kas daerah.

“Saya juga mendukung penerapan kebijakan bukti kepemilikan lahan parkir bagi pembeli kendaraan pribadi seperti yang diterapkan di Jepang,” ucap Ade.

Menutup pernyataannya, Ade menyoroti pentingnya pelaksanaan Pasal 41 UU DKJ soal tarif pajak parkir hingga 25 persen. 

“Aturan turunannya harus segera dibuat dalam bentuk Perda agar bisa dijalankan secara legal dan efektif,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA