"(Mobil) Yang saya miliki hari ini, nomornya sudah Bandung. Tidak ada problem lagi dengan pajak," ujar Dedi dalam pernyataan tertulisnya, dikutip
RMOLJabar, Sabtu, 26 April 2025.
Sosok yang akrab disapa KDM ini menjelaskan, mobil jenis Lexus tersebut sebelumnya memang terdaftar di Jakarta. Namun, karena keinginannya untuk menyesuaikan identitas domisili dan taat administrasi, ia memutuskan melakukan proses pemindahan resmi ke Jawa Barat.
"Kemarin berproblem pajak di Jakarta. Hari ini sudah kita bereskan seluruhnya. Sekarang nomornya sudah Bandung, nomor Jawa Barat," tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat komitmen Dedi sebagai pejabat publik yang berusaha memberi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, termasuk urusan pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, mencuat kabar kendaraan yang digunakan KDM menunggak pajak. Namun, ia menegaskan tidak ada tunggakan, melainkan proses administrasi yang memerlukan waktu, terutama karena kendaraan tersebut awalnya bukan atas nama pribadinya.
"Mobil itu bukan atas nama saya, tapi atas nama orang lain yang berdomisili di Jakarta. Saya selalu berkomitmen agar kendaraan saya bernomor Jawa Barat, makanya saya tanyakan apakah bisa dipindahkan ke nomor Jabar," jelas Dedi, Rabu malam, 23 April 2025.
Dedi juga mengungkap, proses mutasi kendaraan ke wilayah Jabar tidaklah sederhana. Status kepemilikan yang berada di pihak lain, memaksa harus melalui jalur leasing hingga prosesnya cukup memakan waktu dan biaya.
"Biayanya cukup besar, hampir Rp70 juta termasuk pajak dan cabut berkas. Saya sudah bayar, hanya proses mutasinya memang belum selesai, mungkin satu atau dua minggu lagi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: