Mereka meminta dirujuk ke Klinik Utama Mata yang lebih dekat, tetapi justru diarahkan ke rumah sakit swasta tipe C yang lebih jauh, dengan antrean panjang dan biaya transportasi lebih mahal.
Ketua Rekan Indonesia DKI Jakarta, Martha Tiana Hermawan alias Tian menyoroti bahwa Klinik Utama Mata tersebut sebenarnya sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas lengkap, namun tetap tidak dijadikan rujukan oleh puskesmas.
"Rekan Indonesia menduga adanya praktik
referal fee antara Puskesmas dan RS swasta tipe C yang menjadi tujuan rujukan itu," kata Tian tersebut, Selasa 25 Maret 2025.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, sistem rujukan harus berjenjang dan mempertimbangkan akses yang paling mudah bagi pasien.
Tian berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan segera meninjau ulang kebijakan rujukan ini agar sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.
"Dengan adanya keluhan ini, diharapkan Gubernur dan Dinkes DKI dapat meninjau kembali proses rujukan yang dilakukan oleh Puskesmas setempat agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat," tutup Tian.
BERITA TERKAIT: