Seruan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang dipimpin Penjabat Sekda Kota Banda Aceh, Bachtiar, di Pendopo Wali Kota pada Senin 25 Februari 2025.
"Seruan ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menciptakan suasana yang kondusif dan penuh berkah selama bulan Ramadan," kata Bachtiar dikutip dari
RMOLAceh.
Dalam seruan tersebut juga mewajibkan masjid dan meunasah untuk menyediakan fasilitas yang bersih dan nyaman bagi jamaah.
"Selain itu, pelaksanaan salat wajib dan Tarawih harus mengikuti ketentuan syariat serta mendorong kegiatan syiar Islam yang positif selama bulan Ramadhan," ujar Bachtiar.
Seruan bersama ini juga mengatur operasional pelaku usaha dan tempat hiburan.
Rumah makan, kafe, mal, supermarket, hotel, dan tempat usaha sejenis dilarang menjual makanan dan minuman dari waktu imsak hingga pukul 16.30 WIB.
Selain itu, seluruh jenis usaha diwajibkan tutup mulai waktu salat Isya hingga selesai salat Tarawih, dengan pengecualian untuk beroperasi kembali antara pukul 21.30 WIB hingga 24.00 WIB.
Lebih lanjut, kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan biliar, PlayStation, dan game online dilarang selama bulan Ramadan.
Hotel, wisma, dan penginapan di Banda Aceh pun tidak diperbolehkan menyediakan makanan dan minuman kepada tamu mulai waktu imsak hingga berbuka puasa.
Untuk memastikan seruan ini dipatuhi, pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) dengan dukungan dari TNI dan Polri.
"Kami akan melakukan pengawasan ketat dan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban serta menghormati bulan suci ini," kata Bachtiar.
Forkopimda Banda Aceh juga mengimbau warga non muslim untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai wujud toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
BERITA TERKAIT: