"Kasus pemotongan PIP yang mencuat di SMAN 7 Kota Cirebon menjadi pelajaran bagi kita semua. DPRD sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Cirebon untuk mengingatkan seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri agar tidak melakukan pemotongan dana PIP. Dana tersebut sepenuhnya untuk membantu siswa agar tetap bisa bersekolah," tegas Harry, dikutip
RMOLJabar, Selasa 18 Februari 2025.
Harry juga menegaskan bahwa pihak DPRD akan menyerahkan kasus pemotongan PIP yang sudah terjadi kepada aparat berwenang untuk diselidiki hingga tuntas.
Pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi agar tidak ada lagi pungutan dalam bentuk apapun di sekolah-sekolah negeri, termasuk pemotongan dana PIP.
"Jika terbukti ada oknum sekolah yang memotong dana PIP, DPRD akan memanggil pihak terkait dan melaporkannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Gubernur Jawa Barat. Jika pemotongan dilakukan oleh pihak luar yang mengatasnamakan organisasi atau partai, kami minta agar diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," paparnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon tengah menyelidiki dugaan pemotongan dana PIP di SMA 7 Kota Cirebon.
Dari penelusuran
RMOLJabar, pihak Kejari Cirebon telah meminta keterangan dari lima pengajar di sekolah tersebut dan terus mengumpulkan data serta bahan keterangan (pulbaket) terkait.
Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan bahwa nama-nama siswa penerima PIP diduga diseleksi oleh oknum yang mengatasnamakan partai politik.
Orang tua siswa disebut diminta menyetujui pemotongan sebesar Rp200 ribu dari total dana PIP Rp1,8 juta agar anak mereka masuk dalam daftar penerima.
BERITA TERKAIT: