Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bobby Nasution Jangan Bohongi Rakyat soal Lapangan Merdeka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Selasa, 04 Februari 2025, 01:32 WIB
Bobby Nasution Jangan Bohongi Rakyat soal Lapangan Merdeka
Wali Kota Medan Bobby Nasution/Ist
rmol news logo Revitalisasi Lapangan Merdeka hingga kini masih terus berjalan dan sudah melewati batas waktu pengerjaan yang tertera pada plang proyek. 

Disebutkan, pekerjaan yang dimulai pada 29 Mei 2023 tersebut akan selesai pada 31 Desember 2024.

“Kita lihat saja sekarang pekerjaan belum selesai sesuai perencanaan dan time schedule Pemko Medan menargetkan 31 Desember 2024 sudah selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat awal Januari 2025,” kata Ketua Bidang Bidang Investigasi dan Pengkajian data Komite Nasional LSM Indonesia, Gudmen Marpaung, Senin 3 Februari 2025.

Gudmen menyebutkan, beberapa waktu lalu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menyatakan bahwa pengerjaan Lapangan Merdeka sudah 90 persen.

Padahal, menurut Gudmen, dari hasil investigasi di lokasi menunjukkan jika pengerjaan Lapangan Merdeka masih dibawah 75 persen.

“Bobby Nasution jangan bohongi rakyatlah,” kata Gudmen dikutip dari RMOLSumut.

Diketahui, Lapangan Merdeka sebagai alun-alun Kota Medan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah Kota Medan. Lapangan dengan luas sekitar 4,88 hektare ini lekat dengan sejarah Kota Medan sejak era penjajahan Belanda hingga momentum kemerdekaan.

Di kawasan Lapangan Merdeka juga terdapat Monumen Pancasila, tugu peringatan pembacaan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia wilayah Sumatera pada 6 Oktober 1945.

Seiring dengan perkembangan zaman, Lapangan Merdeka berubah menjadi kawasan komersial, seperti lahan parkir kereta api hingga Merdeka Walk. 

Kodisi ini membuat Koalisi Masyarakat Sipil Medan Sumatera Utara (KMSM-SU) mengajukan gugatan untuk menuntut Pemerintah Kota Medan menetapkan kawasan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan pada 2020. 

PN Kota Medan mengabulkan sebagian tuntutan dan memerintahkan Pemerintah Kota Medan segera menetapkan status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Pada 27 Juli 2021 Wali Kota Medan Bobby Nasution mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menguatkan putusan PN Medan.

Puncaknya, Mahkamah Agung tetap menetapkan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya pada 28 Oktober 2021.

Dengan dalih untuk mengembalikan fungsi cagar budaya, Pemerintah Kota Medan kemudian menggencarkan rencana revitalisasi Lapangan Merdeka yang menelan anggaran Rp600 miliar. rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA