Terkini, para pelapor atau korban sepakat dengan pihak terlapor untuk menempuh jalur di luar persidangan atau yang dikenal dengan sebutan restorative justice.
Kesepakatan yang melibatkan dua pihak ini terjadi dalam pertemuan di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.
Pihak korban atau pelapor dihadiri perwakilan dari berbagai paguyuban salah satunya dari Law Firm MZA & Partners, Gempur atau Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat, Onny Assaad dari kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing associate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law dan Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Law Firm dan lainnya.
Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain dari Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari
Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, serta perwakilan lainnya.
"Hari ini pertemuan kita sebenarnya mempertemukan 15 Laporan Polisi (LP) yang ada di Bareskrim dengan lawyer-lawyer terlapor," kata kuasa hukum salah satu pihak korban, Ferry Lesmana.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum korban lainnya yakni Ferry Irawan dari Sentral & Partner. Dia berharap, Polri memberikan dukungan pada kesepakatan itu demi kebaikan semua pihak.
"Mewakili 130 korban dalam perkara Net89 ini pada intinya saya setuju dengan restorative justice, semuanya clear hari ini dan kami berharap pihak Bareskrim bisa menyetujuinya agar kami pada korban terakomodir kerugiannya," katanya.
Sementara dari kuasa hukum terlapor, Herry Yap mengatakan bahwa pihaknya menerima kesepakatan restorative justice yang diajukan dua pihak.
"Menyatakan siap melakukan restorative justice," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.
Ribuan orang disebut sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.
Laporan dugaan investasi bodong Net89 ini terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/ Bareskrim Polri, tanggal 26 Oktober 2022 oleh M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban.
Sementara pihak terlapor ada nama Komisaris Utama PT Cipta AST Digital dan PT Indonesia Digital Exchange, Andreas Andreyanto dan kawan-kawan.
Total ada 134 terduga pelaku yang dilaporkan.
BERITA TERKAIT: