Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat tanah di Bendungan Karian, Desa Curugbitung, Kabupaten Lebak, Jumat 10 Januari 2025.
Ossy mengatakan bahwa sertipikat tanah tidak hanya memastikan legalitas kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomis.
"Dengan memiliki sertipikat, properti dan aset bapak ibu menjadi lebih berharga," kata Ossy.
Ia berharap sertipikat ini dapat mendukung masyarakat untuk produktif, seperti digunakan untuk agunan mendapatkan modal usaha.
"Sertipikat ini diharapkan membawa keberkahan dan kemaslahatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat digunakan untuk mendapatkan modal usaha agar lebih produktif," tambahnya.
Sebanyak 20 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak.
Selain itu, 14 sertipikat tanah wakaf diserahkan untuk rumah ibadah, organisasi umat muslim, dan pondok pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti.
BERITA TERKAIT: