Pemerintah Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/9435/2024 yang mengatur satu hari tanpa menggunakan kendaraan pribadi. Surat edaran ini menjadi salah satu kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam rangka menunjang program transportasi massal yang kini sudah berjalan di Kota Medan lewat kehadiran 60 bus listrik. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: