Hal ini terungkap dalam acara Islamic Philanthropy Outlook 2025 yang diselenggarakan SEBI Islamic Business And Economic Research Center (SIBERC), Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) berkolaborasi dengan Akademizi Laznas IZI dan Inisiatif Wakaf di Ruang Serbaguna Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat.
"Meskipun zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk pemberdayaan umat dan pengentasan masalah sosial, namun pengelolaan yang tidak terintegrasi dan kurangnya sinergi antar lembaga pengelola zakat (LPZ) dan nazhir wakaf menghambat tercapainya potensi tersebut secara optimal,” kata Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI (STEI SEBI) Depok, Sigit Pramono dikutip Jumat 6 Desember 2024.
Sigit berharap, Islamic Philanthropy Outlook 2025 dapat memberikan manfaat bagi pengembangan filantropi Islam dan mempercepat tercapainya tujuan dalam membangun ekonomi syariah yang inklusif, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi umat.
Pembicara lainnya, Direktur Utama Laznas IZI, Wildan Dewayana Rosyada memandang bahwa isu harmonisasi antar elemen gerakan filantropi Islam menjadi sangat penting di ranah aktivitas kedermawanan publik, termasuk di dalamnya Zakat dan Wakaf.
"Zakat dan wakaf memilki potensi yang sangat besar yang belum tergali optimal dengan karakteristik dan tantangannya masing-masing. Harmonisasi antar keduanya tentu diharapkan dapat memperbesar dampaknya bagi umat dan bangsa, dan ikut menjawab problematika masyakat di berbagai levelnya, lokal, regional, maupun global," kata Wildan.
Pembicara lainnya, Ketua LPPM STEI SEBI, Adril Hakim menyampaikan, setidaknya ada tiga tahap dalam sinergi pengelolaan zakat dan wakaf.
Tahap pertama menentukan institusi yang menjadi simpul komunikasi dan koordinasi menuju sinergi organisasi pengelola.
"Tahap kedua adalah melakukan mapping potensi Zakat dan Wakaf yang ada di Indonesia dan melakukan distribusi tugas pengumpulan dana zakat dan wakaf sesuai dengan peta potensi yang ada," kata Adril.
Tahap ketiga adalah mapping program pemberdayaan dana ZISWAF sesuai dengan tujuan dan target serta skala prioritas pemberdayaan dana ZISWAF di Indonesia.
"Mungkin perlu kementerian tersendiri untuk pengelola zakat dan wakaf agar fungsi lebih optimal bagi umat dan bangsa,” pungkas Adril.
BERITA TERKAIT: