Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengkritik tajam wacana itu. Katanya, usulan itu menjadi bukti ketidakpahaman Ketua DPD RI dalam tata kelola keuangan negara.
"Ini bukan soal kreatif atau tidaknya ide, tetapi soal keberpihakan terhadap prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab," ujar Hardjuno kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025.
Hardjuno menekankan, dana zakat memiliki aturan penggunaannya sendiri yang diatur dalam syariat Islam, dan mengalihkannya untuk program seperti MBG justru berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, usulan menggunakan dana zakat ini asal bunyi (asbun) dan harus tegas ditolak. Pasalnya, semangatnya tidak sesuai dengan UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
"Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, di mana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya," tuturnya.
Hardjuno mengingatkan DPD agar lebih fokus pada kebijakan yang sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
"DPD seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT: