Padahal, proyek tersebut telah ditindak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan menerjunkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Berdasarkan pemeriksaan Distamhut Jakarta, proyek tersebut dinyatakan merusak lingkungan karena menebang pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).
Tidak hanya atensi dari Pemprov Jakarta, renovasi rumah yang mengubah tata letak dari satu lantai menjadi dua lantai itu menuai protes dari warga sekitar.
"Jangan seenaknya demi kepentingan pribadi, masyarakat yang dirugikan. Untuk pohon di dalam kompleks instansi saja harus izin, apalagi yang di pinggir jalan," ujar Yanti, seorang pengguna jalan yang diwawancarai
Kantor Berita Politik RMOL di lokasi, Rabu, 20 November 2024.
Pantauan redaksi di lokasi, terpampang papan informasi berisi izin renovasi bangunan kelas B dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta.
Bangunan dua lantai ini dirancang oleh arsitek Ir. Budi Adelar Sukada dengan Meiborn Simanjuntak sebagai penanggung jawab konstruksi.
Namun dalam pengerjaannya, proyek ini juga diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta aturan terkait perlindungan benda cagar budaya.
Selain itu, berdasarkan keterangan pedagang kopi keliling di lokasi, aktivitas renovasi kerap ditandai dengan hilir-mudiknya mobil pengangkut material. Para pekerja jarang berinteraksi dengan warga sekitar.
Redaksi mencoba mewawancarai para pekerja bangunan, namun tak ada yang bersedia memberikan keterangan. Pemilik rumah juga sulit ditemui untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini.
BERITA TERKAIT: