Pemprov DKI menerima aduan publik yang viral di media sosial X dan langsung menindaklanjutinya.
"Ada renovasi bangunan depan KPU yang bikin resah, langgar aturan tebang pohon enggak pakai izin," tulis akun @Kab_GenZ sembari menautkan video proses pembangunan dimaksud, Sabtu, 16 November 2024.
Dalam video yang ditautkan, terlihat ada sebuah truk menghalangi jalur pedestrian. Terlihat pula ada beberapa pohon yang ditebang untuk memudahkan keluar masuk kendaraan angkut.
"Tiap bangunan tuh kita tahu kalau itu ada Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang harusnya dihormati, malah diabaikan gitu saja. Udah gitu, pohon-pohon di sekitar lokasi ditebang sembarangan, bukan cuma satu, ini empat pohon!" tulis akun tersebut.
Unggahan ini pun langsung direspons akun X Pemprov DKI Jakarta dengan melampirkan tangkapan layar laman Cepat Respons Masyarakat (CRM).
"Terima kasih atas laporan Anda. Laporan sudah diproses dengan nomor TW241116CUAM," demikian keterangan akun X resmi Pemprov DKI hari ini.
Dikutip dari laman CRM, laporan tersebut diterima Sabtu, 16 November 2024. Saat ini, status laporan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari DInas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: