Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat soal UMP Jabar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 15 November 2024, 06:03 WIB
Bey Machmudin Tunggu Instruksi Pusat soal UMP Jabar
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin/RMOLJabar
rmol news logo Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengaku belum dapat melakukan pembahasan apapun soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) secara regulasi.

Sebab saat ini pihaknya melalui Dewan Pengupahan belum dapat melakukan pembahasan apapun, karena harus menunggu instruksi pemerintah pusat dalam penerapannya.

"Belum. Itu kan masih nunggu dulu, dibahas di pusat. Ya kami menunggu saja. Tapi pasti (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) harus ditaati," kata Bey di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11).

"Tapi berapa-berapanya, kami tidak tahu. Kami masih nunggu dari pusat," sambungnya.

Soal tenggat waktu yang tinggal menyisakan sepekan lagi, Bey mengungkapkan bahwa ada informasi jadwal penetapan UMP diundur.

"Tapi pasti kan seragam, artinya secara bersama-sama. Saya rasa semua pemangku kepentingan akan terlibat dalam keputusan itu," kata Bey.

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Arief Nadjemudin mengatakan, meski penetapan UMP dan UMK ditenggat pada akhir November ini, pihaknya tetap optimistis akan dapat diselesaikan.

"Kita masih menunggu peraturan dari Menteri Tenaga Kerja dari putusan MK tersebut. Menunggu surat edaran sesuai arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan hari ini keluar," harap Arief.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah 21 aturan dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Salah satunya, dalam Pasal 81 angka 28 dimana formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA