Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sertifikasi Halal Jangan Timbulkan Kerenggangan Sosial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 30 Oktober 2024, 10:26 WIB
Sertifikasi Halal Jangan Timbulkan Kerenggangan Sosial
Logo halal/Ist
rmol news logo Aturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang mewajibkan setiap produk yang diperjualbelikan di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal dikritik Direktur Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin.

Analis politik Universitas Al Azhar Jakarta itu menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang beragam dan tidak semua produk bisa disamaratakan dengan label halal. 

"Ada toleransi keberagaman, yang harus dihormati," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Rabu 30 Oktober 2024.

Ia berharap kebijakan sertifikasi halal dijalankan dengan bijaksana. Sehingga tujuan utamanya untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat muslim dapat tercapai tanpa mengabaikan harmoni sosial di masyarakat.

"Dalam konteks ini kewajiban sertifikasi halal jangan sampai memicu ketegangan dan kerenggangan di masyarakat," pesan Ujang Komarudin.

Kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia berlaku mulai 18 Oktober 2024. 

Kewajiban ini berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa sembelihan. Baik yang diproduksi oleh pengusaha besar, menengah, kecil, maupun mikro.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA