Demikian penegasan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Silaturahmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Ormas Islam se-DKI Jakarta, di Kantor PW Muhammadiyah, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Jakarta masih berstatus DKI, meski Undang-Undang (UU) tentang DKJ sudah ada, tetapi aturan pelaksananya belum ada," kata Teguh.
Diketahui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Kendati demikian, kata Teguh, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global. Untuk itu, ia mengajak MUI, ormas, dan seluruh elemen masyarakat harus bersiap menghadapi masa transisi ini.
Teguh turut mengingatkan, Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk MUI dan ormas Islam, untuk menjaga kerukunan agar situasi di Jakarta tetap kondusif selama rangkaian perhelatan Pilkada.
"Masalah pilihan, silakan Bapak dan Ibu memilih sendiri pasangan calon yang tepat," demikian Teguh.
BERITA TERKAIT: