Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pj Gubernur Teguh Pastikan Status Jakarta Masih DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 29 Oktober 2024, 13:19 WIB
Pj Gubernur Teguh Pastikan Status Jakarta Masih DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi/Ist
rmol news logo Jakarta saat ini masih berstatus Daerah Khusus Ibukota alias DKI.

Demikian penegasan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Silaturahmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Ormas Islam se-DKI Jakarta, di Kantor PW Muhammadiyah, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024. 

"Jakarta masih berstatus DKI, meski Undang-Undang (UU) tentang DKJ sudah ada, tetapi aturan pelaksananya belum ada," kata Teguh.

Diketahui UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.

Kendati demikian, kata Teguh, Jakarta akan bertransformasi menjadi kota global. Untuk itu, ia mengajak MUI, ormas, dan seluruh elemen masyarakat harus bersiap menghadapi masa transisi ini.

Teguh turut mengingatkan, Provinsi DKI Jakarta akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. 

Oleh karena itu, diperlukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk MUI dan ormas Islam, untuk menjaga kerukunan agar situasi di Jakarta tetap kondusif selama rangkaian perhelatan Pilkada.

"Masalah pilihan, silakan Bapak dan Ibu memilih sendiri pasangan calon yang tepat," demikian Teguh. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA