Demikian disampaikan Koordinator Forum Masyarakat Jakarta (FORMAJA) Sonny Manullang merespons adanya dua wanita warga binaan sosial (WBS) di Panti Sosial Belaian Kasih.
"Bukan hanya kepala panti yang bertanggung jawab, kepala Dinas Sosial juga harus ikut," kata Sonny dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 27 Oktober 2024.
Sebagai pimpinan, menurut Sonny, kepala Panti Sosial Belaian Kasih dan kepala Dinas Sosial telah gagal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap jajarannya.
Apalagi, lanjut Sonny, kasus hamilnya WBS di Panti Sosial Belaian Kasih itu bukan Orang Dengan Gangguan Jiwa alias ODGJ melainkan Retardasi Mental (RM).
"ODGJ beda dengan RM. RM adalah kondisi orang yang mengalami rendah kecerdasan, biasanya IQ nya di bawah 70 dan mengalami kesulitan beradaptasi dengan kehidupan sehari-hari," kata Sonny.
Sonny juga menyesalkan keputusan kepala Dinas Sosial yang langsung menyetujui penambahan tenaga pendamping di Panti Sosial Belaian Kasih buntut hamilnya dua WBS.
Padahal dalam kasus di Panti Sosial Belaian Kasih adalah bentuk kelalaian kepala panti. Sehingga alasan kekurangan petugas pendamping menjadi tidak masuk akal.
"Padahal panti-panti sosial lainnya sudah lama mengajukan penambahan petugas pendamping tapi tidak digubris kepala Dinas Sosial," kata Sonny.
BERITA TERKAIT: