Petani kelapa sawit yang sudah belasan tahun melakukan kegiatan perkebunan di Sungai Raya dan Skip Hulu Kecamatan Rengat, dituduh melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan oleh mafia tanah. Padahal, HGU dari perusahaan itu berada di Kecamatan Rengat Barat Desa Talang Jerinjing dan Kecamatan Seberida Desa Payarumbai bukan di Kecamatan Rengat.
"Tolong kami petani sawit di Inhu, kami tidak ada biaya untuk ke Polda Riau di Pekanbaru. Kami bukan penjahat yang harus dipanggil panggil Polda Riau," kata mereka.
Aksi ini mendapat respon dari baik dari kepala ATR/BPN Syafrisar Masri Limart, Kabag Tapem Setda Inhu Hariyanto, dan ketua DPRD Inhu Sabtu P Sinurat.
"Kami akan panggil pihak perusahaan yang memiliki HGU di Rengat Barat Talang Jerinjing masuk ke lahan masyarakat Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat, kami akan lihat HGU tersebut. Kami juga meminta legalitas petani sawitnya," kata Kepala kantor BPN/ATR Syafrisar Masri Limart.
Dukungan kepada petani juga disampaikan Kabag Tapem Setda Inhu Hariyanto. Ia menjelaskan kalau penetapan tapal batas yang dilakukan oleh Pemda untuk Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat, haruslah ada kesepakatan antara masing masing desa yang berbatasan langsung.
"Pertemuan hari ini akan kami sampaikan ke pimpinan, beberapa waktu lalu perwakilan masyarakat Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat sudah hadir. Saat ini masyarakat dari Sungai Raya dan Skip Hulu Kecamatan Rengat sudah hadir juga, tinggal kita sepakat batas-batas di lapangan," kata Anto.
Sementara itu, Ketua Sementara DPRD Inhu Sabtu P Siburat mengatakan jika mereka saat ini sedang menyusun alat kelengkapan dewan (AKD). Mereka akan membahas aspirasi masyarakat ini usai terbentuknya AKD tersebut.
"Saat ini di DPRD Inhu sedang menyusun AKD, usai penyusunan AKD, nanti akan kami musyawarahkan aspirasi masyarakat bersama kawan kawan di DPRD Inhu," jelas politisi Nasdem Inhu ini.
BERITA TERKAIT: