Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta mengatakan, masalah perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah negara di DIY belum sepenuhnya terselesaikan, meskipun dasar hukumnya telah jelas.
Berdasarkan Keppres No. 33 Tahun 1984 dan Perda DIY No. 3 Tahun 1984, tanah bekas hak barat seharusnya sudah menjadi tanah negara.
"Saya ingin hal-hal yang seperti ini, sebenarnya secara hukum sudah jelas, ya diselesaikan saja," kata Riyanta dalam keterangannya, Rabu (11/9).
Riyanta turut menyoroti masalah pertanahan di IKN, terutama terkait aktivitas jual beli tanah yang belum berjalan meskipun aturan sudah ada, serta tanah adat yang diambil secara paksa pemerintah.
“Saya baru saja mendapat kontak dari Lurah di Sungai Merdeka, di kecamatan Semboja, sampai dengan hari ini belum ada kegiatan jual beli,” ujar Politikus PDIP ini.
Ia mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut agar pembangunan di IKN berjalan sesuai target.
“Bagaimana IKN bisa sesuai target kalau sampai hari ini belum ada aktivitas jual beli, walaupun ketentuannya sudah ada,” pungkas Riyanta.
BERITA TERKAIT: