Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Jakarta Tolak Subsidi KRL Berbasis NIK: Harusnya Gratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 04 September 2024, 08:49 WIB
Senator Jakarta Tolak Subsidi KRL Berbasis NIK: Harusnya Gratis
KRL Commuter Line Jabodetabek/RMOL
rmol news logo Wacana subsidi KRL Commuter Line Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) menuai polemik. 

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dailami tegas menolak pemberlakuan subsidi KRL dari Public Service Obligation (PSO) menjadi berbasis NIK.

Dailami mengatakan, subsidi atau pengurangan tarif berbasis NIK tersebut belum saatnya diberlakukan dalam waktu dekat.

"Penerapan kebijakan ini dikhawatirkan dapat menjadi langkah mundur dari upaya membudayakan penggunaan transportasi publik," kata Dailami, Rabu (4/9).

Dailami menjelaskan, selama penggunaan transportasi umum belum menjadi budaya, maka kebijakan tersebut sangat belum tepat diberlakukan. Sebab, penerapan subsidi dengan konsep PSO lebih akseptabel.

"Terlebih, saat ini kita sedang mendorong para pengguna kendaraan pribadi dari golongan menengah ke atas menggunakan transportasi umum, biar saja ini menjadi insentif buat mereka," kata Dailami.

Menurutnya, subsidi pengguna KRL berbasis NIK juga belum pantas diberlakukan jika masih terjadi carut marut Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kalau basis subsidi ini diberikan bagi warga tidak mampu, tentu harus dipastikan betul semua warga miskin sudah terdata dalam DTKS. Jangan sampai ada warga miskin yang justru makin terbebani," kata Dailami.

Senator DPD RI dari Dapil DKI Jakarta ini menambahkan, pemberian subsidi tanpa terkecuali bagi pengguna transportasi umum diharapkan menjadi salah satu solusi mengatasi kemacetan di Jakarta yang belum kunjung terselesaikan.

"Bahkan, kalau perlu pengguna transportasi umum ini digratiskan," demikian Dailami. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA