Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tambang Batu Bara di Lahat Ancam Keselamatan Lingkungan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 17 Agustus 2024, 00:22 WIB
Tambang Batu Bara di Lahat Ancam Keselamatan Lingkungan
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) Oktaria Saputra/Ist
rmol news logo Maraknya aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat.

Demikian pandangan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Gerakan Nusantara Raya (DPP PGNR) dan Pendiri HMI Cabang Persiapan Lahat, Oktaria Saputra dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (17/8).

“Paradigma ekosentrisme seharusnya menjadi dasar dalam pengelolaan lingkungan, di mana setiap elemen, baik biotik maupun abiotik, termasuk manusia, hewan, tumbuhan, dan alam, harus dilindungi demi keberlanjutan hidup dan regenerasi,” kata Oktaria.

Menurut Oktaria, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan dalam setiap proses pembangunan.

Termasuk pemberian izin operasi perusahaan yang wajib melalui Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat dan komprehensif.

“Ini bukan hanya regulasi nasional, tetapi juga bagian dari konsensus internasional yang harus kita hormati,” kata Oktaria.

Oktaria mengatakan, Kabupaten Lahat telah menjadi sorotan, bukan hanya karena aktivitas tambang batu bara yang intens, tetapi juga karena dampaknya yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat merasa terancam, tetapi mereka tidak memiliki daya untuk melawan secara hukum. Ini ironis, di negara hukum seperti Indonesia,” kata Oktaria.

Selain risiko kecelakaan lalu lintas imbas maraknya truk pengangkut batu bara, debu dari aktivitas tambang dan banjir yang kerap terjadi juga menambah daftar panjang kerugian yang dialami warga.

Oktaria mendesak agar Kementerian Perhubungan segera mengambil langkah konkret berupa pemblokiran jalur umum bagi angkutan perusahaan hingga jalan khusus untuk angkutan batubara terbangun.

“Perusahaan juga harus menanggung semua kerugian yang mereka sebabkan, dan jika tidak, izin operasi mereka harus dicabut,” demikian Oktaria.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA