Korban meninggal merupakan tenaga kerja sukarela (TKS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung. Sementara seorang lainnya adalah siswa PKL yang masih dalam perawatan di RS Urip Sumaharjo.
Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Tibransyah menyesalkan Dinas PU Kota Bandar Lampung memberikan pekerjaan berisiko tinggi kepada siswa PKL.
“Ini (Dinas PU Kota Bandar Lampung) telah menyalahi aturan, masak anak PKL disuruh naik gituan,” kata Tibransyah, Senin (29/7).
Menurutnya, perbaikan lampu jalan dengan menggunakan mobil Penerangan Jalan Umum (PJU) adalah pekerjaan berisiko tinggi yang harusnya dilakukan oleh pekerja profesional.
“Enggak boleh siswa PKL melakukan pekerjaan itu, harusnya orang PU. Makanya itu yang mau kita telusuri,” kata Tibransyah dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.
Tibransyah mengatakan, pihaknya akan sidak ke lapangan dan berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya, Kepala Bidang PJU Dinas PU Kota Bandar Lampung, Basuni Ahyar mengatakan, insiden tersebut bukan disebabkan oleh tersetrum aliran listrik. Melainkan karena patahnya boks mobil PJU yang digunakan untuk dudukan pekerja.
"Mobil kita boksnya patah, bukan karena kesetrum. Tapi dudukannya patah, ada bautnya," ujar Basuni.
"Kejadian ini terjadi saat mereka sedang mengganti lampu di atas flyover," sambungnya.
BERITA TERKAIT: