Hal ini disampaikan Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK, Haerul Saleh saat memberikan LHP secara langsung kepada Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Jakarta, Senin (15/7).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut mencakup LK Bagian Anggaran Belanja Subsidi (BA 999.07)-Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan-Tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Kemudian, sebanyak 13 LHP atas Program Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) Asian Development Bank (ADB) dan World Bank di lingkungan Kementerian PUPR Tahun 2023.
Ada sejumlah catatan yang menjadi perhatian khusus BPK kepada PUPR, di antaranya terkait pelaksanaan pekerjaan fisik belanja barang yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Karena, ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan pembayaran, lalu ada pembayaran yang mendahului progres pekerjaan.
Ditambah ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan, dan harga timpang tidak dilakukan negosiasi.
Lalu dalam pelaksanaan belanja modal atas pelaksanaan pekerjaan fisik belanja modal juga belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan.
Misalnya pekerjaan tambah yang masih menggunakan harga satuan timpang, kekurangan volume pekerjaan, volume kontrak belum disesuaikan dengan perubahan kriteria desain dan kondisi lapangan yang sebenarnya.
Bagian ini, juga termasuk ketidaksesuaian realisasi dengan ketentuan pembayaran, ketidaktepatan perhitungan penyusunan harga satuan pekerjaan, dan pembayaran mendahului kemajuan fisik pekerjaan (termasuk di Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Provinsi Kalimantan Timur).
Di sisi penerapan mekanisme pelaksanaan anggaran atas pekerjaan menggunakan Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPTA) pada Kementerian PUPR, BPK mencatat adanya permasalahan terkait pengajuan RPATA atas paket tahun jamak (Multi Years Contract/MYC) yang bukan akhir tahun kontrak.
Karena belum terdapat pengakuan atas peningkatan progres fisik pekerjaan sejak penampungan RPATA hingga 31 Desember 2023.
Kemudian pembayaran yang diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) lebih dari lima hari kerja setelah tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST), serta penyedia jasa tidak memperpanjang masa berlakunya jaminan pelaksanaan atas paket yang diberikan kesempatan melanjutkan sisa pekerjaan ke tahun anggaran berikutnya.
Untuk laporan keuangan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2023, BPK menemukan di antaranya penyaluran subsidi perumahan tidak sepenuhnya tepat sasaran.
Pada 1.663 debitur penerima Standar Biaya Khusus (SBK) perumahan. Kedua, pengendalian pengelolaan SBK kepada debitur Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi yang klaim asuransinya telah dibayar asuradur (perusahaan asuransi) kurang memadai.
Oleh karenanya, Haerul Saleh meminta pejabat Kementerian PUPR segera menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban, atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari pasca LHP diterima.
Dalam hal ini, kata dia, BPK mengharapkan peran aktif Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut, sesuai kewenangannya dengan menggunakan sistem aplikasi Sistem Informasi Tindak Lanjut (SIPTL).
“Kami mengingatkan kembali kepada Sekjen (Sekretariat Jenderal) dan Irjen Kementerian PUPR untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal agar LHP dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara,” pungkas Haerul.
BERITA TERKAIT: