“Vendor-vendor ini kan perusahaan telekomunikasi yang kerjanya bangun tower. PTSP tolong cek mereka punya izin untuk mendirikan tower dan ada enggak IMB-nya? Supaya ke depan lebih tertib lagi,” kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu dikutip Jumat (12/7).
Simon mengimbau untuk dilakukan pembongkaran tower apabila perusahaan terbukti tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan Menara (IMB-M) yang dikeluarkan Dinas PMPTSP.
Menurut dia, tower ilegal yang berdiri bebas di Jakarta hanya merugikan Pemprov DKI. Apalagi Pemprov juga harus menyediakan anggaran untuk pembongkaran.
“Jangan biarkan vendor-vendor membangun tower-tower ini, kemudian yang terjadi berikutnya DKI menanggung beban biaya untuk menurunkan (membongkar) tower,” kata Simon.
Simon mengatakan, para vendor yang membangun tower secara ilegal, biasanya keberatan untuk membongkar. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan lebih besar dari pada pemasangan.
“Makanya, mereka biasanya mengulur-ngulur waktu,” pungkas Simon.
BERITA TERKAIT: