Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

11 Tower Telekomunikasi Ilegal Disegel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/achmad-rizal-1'>ACHMAD RIZAL</a>
LAPORAN: ACHMAD RIZAL
  • Minggu, 23 Juni 2024, 07:37 WIB
11 Tower Telekomunikasi Ilegal Disegel
Penyegelan tower komunikasi langsung dipimpin Pj Bupati Garut/RMOLJabar
rmol news logo Karena tidak berizin, 11 tower telekomunikasi disegel. Langkah tegas itu dilakukan Pemkab Garut melalui Satpol PP menyegel.

Ke-11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin itu berada di Kecamatan Caringin. Perintah penyegelan langsung dari Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6).

"Tower-tower itu melanggar peraturan, beroperasi tanpa izin resmi," tegas Barnas.

"Sebelum penyegelan, berbagai proses telah dilakukan, mulai surat peringatan yang tidak diindahkan, hingga akhirnya tindakan tegas ini yang kami ambil," katanya, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (23/6).

Barnas menegaskan, Pemkab Garut tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk dalam hal perizinan tower telekomunikasi. Siapapun yang melanggar pasti ditindak.

"Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, penyegelan dilakukan sesuai SOP. "Kehadiran Pj Bupati Garut pada proses penyegelan bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP," ujarnya.

Usep juga menegaskan, Satpol PP tidak ragu menegakkan hukum, siapapun pemilik tower yang melanggar. "Siapapun di belakangnya, bila melanggar langsung tindak," tandasnya.

Penyegelan tower telekomunikasi ilegal itu merupakan langkah penting dalam penegakan aturan dan melindungi masyarakat. Pemkab berharap langkah itu jadi contoh bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA