Ke-11 tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin itu berada di Kecamatan Caringin. Perintah penyegelan langsung dari Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin, pada Sabtu (22/6).
"Tower-tower itu melanggar peraturan, beroperasi tanpa izin resmi," tegas Barnas.
"Sebelum penyegelan, berbagai proses telah dilakukan, mulai surat peringatan yang tidak diindahkan, hingga akhirnya tindakan tegas ini yang kami ambil," katanya, seperti dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (23/6).
Barnas menegaskan, Pemkab Garut tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum, termasuk dalam hal perizinan tower telekomunikasi. Siapapun yang melanggar pasti ditindak.
"Saya memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Garut," tambahnya.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan, penyegelan dilakukan sesuai SOP. "Kehadiran Pj Bupati Garut pada proses penyegelan bertujuan memastikan bahwa penegakan hukum dijalankan dengan tuntas dan sesuai SOP," ujarnya.
Usep juga menegaskan, Satpol PP tidak ragu menegakkan hukum, siapapun pemilik tower yang melanggar. "Siapapun di belakangnya, bila melanggar langsung tindak," tandasnya.
Penyegelan tower telekomunikasi ilegal itu merupakan langkah penting dalam penegakan aturan dan melindungi masyarakat. Pemkab berharap langkah itu jadi contoh bagi semua pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: