Penggeledahan sendiri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
"Penggeledahan sudah selesai Kamis (4/7) malam. Barang bukti disita dari Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Jumat (5/7).
Dalam kasus ini, Arief menjabarkan kasus tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada tahun 2020 itu telah masuk dalam tahap penyidikan.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang terjadi. Arief menduga nilai kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 64 miliar.
Meski begitu, angka tersebut masih belum hasil akhir karena penyidikan masih terus berlangsung.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar 108M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar 64M, saat masih dalam proses perhitungan oleh ahli," kata Arief.
BERITA TERKAIT: