Nantinya sanksi tersebut dirumuskan dalam satu pasal yang tertuang di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengatakan, saat ini belum ada aturan pasti terkait pemberian sanksi pidana. Akibatnya menyulitkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memberi sanksi kepada pelaku.
Apalagi banyak ditemukan pelaku yang membuang limbah domestik sembarangan ke saluran air. Limbah tersebut sangat merugikan masyarakat.
“Makanya kita
pending dulu dan dirumuskan lagi oleh Biro Hukum dan instansi terkait,” kata Suhaimi dikutip Rabu (3/7).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, sanksi pidana bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Terutama pelaku pembuang tinja sembarangan. Baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh badan usaha.
Nantinya, sambung dia, pemberian sanksi itu bisa menjadi perhatian bagi masyarakat.
“(Masyarakat-Red) jadi merasa memiliki Jakarta dan tidak sembarangan,” kata Suhaimi.
Selain sanksi pidana, ungkap Suhaimi, terdapat pula ketentuan-ketentuan sanksi administrasi.
“Ada masukan juga dari Satpol PP, itu perlu dipertimbangkan dan dirumuskan lebih detail lagi, supaya tidak tumpang tindih dan bisa dieksekusi,” demikian Suhaimi.
BERITA TERKAIT: