Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah 1445 H bertepatan dengan 7 Juni 2024 M. Karenanya, wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah 1445 H jatuh pada 15 Juni 2024 M.
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyampaikan, peserta safari wukuf jemaah haji lansia non mandiri dan disabilitas yang berjumlah 300 orang akan diberangkatkan dari hotel transit menuju Arafah pada 15 Juni 2024 pukul 11.00 Waktu Arab Saudi.
“Untuk safari wukuf jemaah haji yang sakit dan dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), mereka diberangkatkan ke Arafah pada 9 Zulhijah sekitar pukul 10.00 WAS dan didampingi petugas,” kata Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (14/6).
Di Arafah, jemaah haji Indonesia ditempatkan di 1.169 tenda yang terbagi dalam 73 maktab atau markaz. Petugas yang telah berada di Arafah akan menyambut dan mengarahkan jemaah menempati tenda yang telah ditetapkan sesuai embarkasi dan kloternya.
“Setiap tenda telah dilabeli stiker asal jemaah dengan warna-warna dan identitas yang mudah dikenali dan dihafal jemaah,” ujarnya.
Jemaah dipesankan agar menyiapkan kartu pintar (
smart card) masing-masing yang akan dipindai bar
code-nya oleh petugas sebelum naik bus.
Sebab hanya jemaah yang memiliki smart card yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi yang bisa masuk kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
“Karenanya, pastikan smart card dan identitas pribadi lainnya tersimpan dengan aman di tas khusus dan mudah diambil saat akan dilakukan pengecekan dan pemindaian,” pesannya.
Selama dalam keadaan ihram, jemaah haji agar tidak melanggar satu pun larangan ihram.
Dalam keadaan ihram untuk jemaah laki-laki dilarang memakai pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju, memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit, dan menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
“Bagi jemaah perempuan, dilarang menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan dan menutup muka dengan cadar,” jelasnya.
Selanjutnya, larangan bagi jemaah laki-laki maupun perempuan, yaitu jemaah dilarang memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan. Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka, memakan hasil buruan.
“Dan dilarang memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput,” tuturnya.
Larangan lainnya, lanjut Widi, jemaah dilarang menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi, bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat.
“Lalu jemaah dilarang mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor, melakukan kejahatan dan maksiat, serta dilarang memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: