Terkait itu, Direktur Eksekutif Urban Jakarta Watch (UJW), Bobby Darmanto mendorong DPRD DKI Jakarta untuk segera memanggil dan mengevaluasi Pemprov DKI.
"Pembiaran terhadap pengembang yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat berdampak serius pada ketaatan hukum dan mencoreng citra tata kelola Jakarta sebagai ibu kota negara," ujar Bobby dalam keterangannya, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia menegaskan, sudah berulang kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemprov DKI untuk segera menertibkan kewajiban fasum dan fasos dari para pengembang.
"Realitasnya, hingga kini masih banyak kasus di mana pengembang besar mengabaikan kewajibannya tanpa konsekuensi tegas dari pemerintah daerah," ungkap dia.
Menurut kajian UJW, persoalan ini tidak hanya sebatas ketertiban administrasi yang buruk, tetapi juga mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong antara birokrasi dengan korporasi, terutama para pengembang nakal.
"Lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah justru membuka ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan kepentingan publik," jelas Bobby.
Lanjutnya, jika ini hanya soal administrasi, seharusnya ada solusi cepat untuk menyelesaikannya. Namun, faktanya, pengembang yang tidak menyerahkan fasum dan fasos terus dibiarkan bertahun-tahun.
"Persoalan ini mengindikasikan ada kepentingan tertentu yang bermain di baliknya. Jangan sampai Jakarta menjadi kota yang tunduk kepada kepentingan korporasi dan bukan kepentingan rakyatnya," tandas Bobby.
BERITA TERKAIT: