Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji Kalau Indonesia Dapat Limpahan Kuota Negara Tetangga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 16 Januari 2025, 16:47 WIB
Komisi VIII DPR Siap Revisi UU Haji Kalau Indonesia Dapat Limpahan Kuota Negara Tetangga
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang/RMOL
rmol news logo Komisi VIII DPR RI siap merevisi Undang-undang Haji apabila Indonesia mendapat limpahan kuota dari negara tetangga. Hal itu terkait dengan usulan pemangkasan kuota haji negara tetangga untuk diberikan ke Indonesia sebagai solusi dari kurangnya kuota bagi jemaah tanah air.  

Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya akan membuat 2-3 pasal untuk mengatur hal tersebut. 

"Itu kan idenya lebih besar di internal indonesia, untuk memungkinkan memberangkatkan itu, kita harus revisi dulu UU Haji. Tidak apa-apa, mau kita dapatkan atau tidak (tambahan kuota). Tapi paling tidak landasan hukumnya sudah ada bahwa Indonesia mengirim jemaah haji lewat negara sahabat. Itu nanti kita buatkan klausulnya. Mungkin butuh 2-3 pasal," ucap Marwan Dasopang kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.

Legislator dari Fraksi PKB Ini menuturkan, sudah banyak negara sahabat yang menawarkan kuota hajinya untuk dipakai. Namun masih menunggu Kemenag RI membicarakan rencana itu ke pemerintah Arab Saudi. 

"Kalau sudah masuk di dalam pasal UU kita nanti, baru dibicarakan dengan pihak Saudi," ucapnya.

Adapun negara-negara sahabat yang mengizinkan kuota haji mereka dipakai Indonesia antara lain Filipina dan negara-negara Asia Tengah seperti Kirgizstan dan Kazakhstan. 

"Mereka umat muslimnya besar sehingga perkalian 1 berbanding 1.000 itu mereka cukup besar. Tapi rasa berhaji itu belum, karena masih baru merdeka lah. Kalau disebut tidak bertuhan, ya muslim. Tapi semangatnya belum. Mungkin butuh beberapa tahun lagi supaya penguatan agamanya lebih baik," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA