Demikian dikatakan Sekretaris Nasional (Seknas) Serikat Boemi Poetra, Abdullah Rasyid dalam diskusi bertajuk “Bank Tanah Ujung Tombak Reforma Agraria”, Kamis (30/5).
“Padahal keberadaan Bank Tanah sangat berhubungan dengan upaya pemerintah dalam mengeliminir konflik pertanahan,” kata Rasyid.
Rasyid mengungkap hal yang lebih spesifik menjadi kewenangan Bank Tanah adalah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan.
"Kewenangan itu tertera jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021,” kata Ketua Bidang Pengembangan Potensi Daerah Pengurus Pusat (PP) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) ini.
Rasyid menjelaskan, keberadaan Bank Tanah sekaligus menjawab tantangan terbesar reforma agraria. Yakni bagaimana rakyat bisa memiliki hak atas tanah secara berkeadilan, yang bernilai ekonomi dan mampu menggerakkan pendapatan berkelanjutan dari generasi ke generasi.
"Dengan Bank Tanah, pemerintah menginginkan tanah-tanah di republik ini terkelola secara efektif dan efesien untuk menjamin ketersediaannya dalam rangka ekonomi berkeadilan,” kata Rasyid.
BERITA TERKAIT: