Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Boby Wahyu Hernawan mengungkapkan, pendanaan tersebut dibutuhkan untuk aksi mitigasi perubahan iklim di Indonesia.
Selain itu, Indonesia juga membutuhkan 2,3 miliar-12 miliar dolar AS untuk mengurangi risiko kerugian akibat perubahan iklim.
"Aksi mitigasi ini untuk bangun ketahanan dan kapasitas kita beradaptasi dalam mengurangi risiko kerugian perubahan iklim," kata Boby dalam diskusi bertajuk 'Peran Kemenkeu dalam Mendukung Penanganan Perubahan Iklim' di Hotel Rancamaya, Bogor, Rabu (29/5).
Adapun dana tersebut diketahui tidak hanya berasal dari APBN, melainkan dapat berasal dari sumber internasional, green climate fund, hingga sector swasta.
"Dana tersebut dapat bersumber dari internasional baik melalui mekanisme multilateral, bilateral maupun development perbankan," kata Boby.
"Dari dalam negeri, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) juga dapat mengelola dana dari APBN, APBD maupun filantropis," sambungnya.
Dana tersebut nantinya akan diurus oleh BPDLH yang berperan dalam mencari dan mengelola sumber pembiayaan lainnya untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.
BERITA TERKAIT: