Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

3.215 Kendaraan Bermotor Lawan Arah Ditilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 10 Mei 2024, 01:10 WIB
3.215 Kendaraan Bermotor Lawan Arah Ditilang
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo/Ist
rmol news logo Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menilang 3.215 kendaraan bermotor karena melawan arah di 22 ruas jalan di DKI Jakarta.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 3.215 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip Jumat (10/5).

Menurut Syafrin, jumlah itu merupakan hasil kegiatan penindakan selama sembilan hari, sejak 22 Februari sampai 8 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 18.00 WIB.

Adapun pemilihan lokasi penindakan ini, kata Syafrin, disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah atau lawan arus.

Syafrin berharap penindakan ini dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.rmol news logo article






 


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA