Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 02 Mei 2024, 21:45 WIB
KPU Lampung: Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami/RMOLLampung
rmol news logo Para calon anggota legislatif terpilih di Pemilu 2024 harus mundur jika ingin maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November 2024 mendatang.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami dalam rapat pleno penetapan caleg DPRD Lampung terpilih di KPU Lampung, Kamis (2/5).

Erwan mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

"Calon kepala daerah yang masih berstatus Anggota DPRD aktif (terpilih 2019-2024) saat mendaftar harus membuat form pernyataan mengundurkan diri," kata Erwan dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung.

Sementara itu, bagi Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 harus menyertakan surat bersedia mengundurkan diri.

"Anggota DPRD terpilih yang belum dilantik, tidak ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat bersedia mengundurkan diri. Itu ada di draft arah kebijakan PKPU yang sedang diuji publik," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA