Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung, Erwan Bustami dalam rapat pleno penetapan caleg DPRD Lampung terpilih di KPU Lampung, Kamis (2/5).
Erwan mengatakan, pengajuan surat pengunduran diri dilampirkan pada saat mendaftar sebagai calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
"Calon kepala daerah yang masih berstatus Anggota DPRD aktif (terpilih 2019-2024) saat mendaftar harus membuat form pernyataan mengundurkan diri," kata Erwan dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung.
Sementara itu, bagi Anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024 harus menyertakan surat bersedia mengundurkan diri.
"Anggota DPRD terpilih yang belum dilantik, tidak ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat bersedia mengundurkan diri. Itu ada di draft arah kebijakan PKPU yang sedang diuji publik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: