“Mulai kemarin status penanganan perkara sudah naik ke tahap penuntutan, sejauh kami dari Kejaksaan Negeri Blitar telah menunjuk tim jaksa selaku penuntut umum untuk melaksanakan tugas penuntutan," ujar Kasi Pidum kejari Blitar, Wahyu Susanto, diwartakan
Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (1/5).
"Nanti dalam waktu dekat insyaallah segera dapat kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar,” sambungnya.
Samsudin terjerat kasus pembuatan konten video tukar pasangan. Video tersebut telah membuat resah masyarakat dan umat Islam.
Selain Samsudin, ada dua orang muridnya yang dijadikan tersangka yakni AYF dan MNF. Keduanya bertugas membantu Samsudin dalam memproduksi konten ceramah yang mengizinkan seseorang bertukar pasangan tanpa harus menikah. Samsudin dan kedua muridnya dijerat dengan pasal UU ITE.
Kini kasus Samsudin akan segera disidangkan.
“Sesuai yang sudah kita terima, peran saudara S bertindak selaku sutradara. Kemudian tersangka kedua dengan inisial AYF bertindak selaku kameramen, dan yang ketiga MNF bertindak selaku editor,” bebernya.
Ditambahkan Wahyu, Samsudin terancam dua pasal berbeda, yakni pasal 45 dan 27. Dengan jeratan kedua pasal itu, maka Samsudin dan dua muridnya terancam dipenjara selama 6 tahun.
“Untuk ancaman sesuai dengan ketentuan pasal 45 jo pasal 27, ancamannya adalah enam tahun,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: