Hal itu sebagaimana diungkapkan Lisa dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4).
Berdasarkan curhatan Lisa kepada wartawan bahwa hak asuh putri kesayangannya dirampas oleh mantan suaminya DS sejak 2 Juli 2023 lalu.
Lisa yang melahirkan, membesarkan, mengajarkan GI hingga akhirnya hak asuh dirampas mantan suaminya.
Hal itu terlampir dalam surat perjanjian di hadapan Notaris di Jakarta. Dalam perjanjian yang disepakati antara DS dengan Lisa tertera di Pasal 3 yang berbunyi: "Untuk memenuhi ketentuan Pasal 1 diatas, maka Pihak Pertama memberi kuasa dan/atau persetujuan kepada anak-anak tersebut yang masih dibawah umur (belum dewasa) diwakili oleh pihak kedua selaku ibu (selanjutnya disebut pihak kedua)."
"Gl masih berusia 15 tahun, dan sesuai kesepakatan di hadapan Notaris, mantan suami saya telah menandatangani bahwa hak asuh Gl adalah saya sepenuhnya. Perjanjian itu dibuat pada tanggal 19 November 2019 lalu," beber Lisa.
Berdasarkan pengakuan DS dan putrinya GI, tidak ada istilah perampasan. GI menolak untuk ikut dengan Lisa karena beberapa alasan.
BERITA TERKAIT: