Hal ini tentunya rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Karena berpotensi terjadinya pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Secara aturan mereka belum boleh membawa kendaraan,” kata Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin dikutip Kamis (18/4).
Suhud mengimbau pihak sekolah memperketat aturan larangan pelajar yang belum memiliki SIM membawa kendaraan ke sekolah. Apabila dilanggar, ada pemberian sanksi yang tegas.
“Harus ada larangan dari pihak sekolah agar siswa tidak membawa motor atau mobil ke sekolah,” kata Suhud.
Selain itu, menurut dia, penting bagi orangtua berperan aktif mencegah dan melarang anak yang masih di bawah umur dan belum memiliki SIM membawa kendaraan bermotor pribadi ke sekolah.
“Kepada pihak orangtua juga harus diingatkan untuk tidak mengizinkan anaknya menggunakan motor. Karena selain melanggar aturan, juga membahayakan bagi anak-anak mereka,” kata Suhud.
Diketahui, ketentuan kepemilikan SIM di Indonesia yaitu 17 tahun atau saat pelajar duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
BERITA TERKAIT: