Menurutnya, tindakan berani dari kelompok preman beraksi membubarkan unjuk rasa mahasiswa di depan markas kepolisian menunjukkan kinerja Kapolres perlu dipertanyakan.
“Kenapa preman yang bertindak membuarkan unjuk rasa itu?. Kalau begini kejadiannya, berarti kinerja Kapolresta Deli Serdang harus dievaluasi,” katanya, Rabu (20/3).
Praktisi hukum yang dikenal lugas dan berani ini menjelaskan, pembubaran unjuk rasa oleh preman merupakan tindakan yang melanggar aturan. Sebab, aksi menyampaikan pendapat di muka umum salah satunya lewat aksi unjuk rasa merupakan hal yang dilindungi oleh konstitusi. Karena itu menurutnya, pihak kepolisian seharusnya melidungi dan menjaga jalannya aksi unjuk rasa.
“Aksi preman ini sudah semacam pelecehan kepada institusi Polri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembubaran unjuk rasa oleh kelompok preman terjadi di depan Markas Polresta Deli Serdang pada Jumat 9 Maret 2024 lalu. Kelompok pengunjuk rasa yang mendesak pihak kepolisian agar menindak praktik perjudian justru mendapat aksi intimidasi dari kelompok preman hingga membubarkan mereka. Ironisnya, aksi pembubaran ini terjadi dihadapan personil Polresta Deli Serdang.
BERITA TERKAIT: