Salah satu korban Husen Sanjaya merasa geram karena tanah milik orang tuanya atas nama Naman dan Sainah juga belum kunjung mendapat ganti kerugian.
Naman Bin Sapri memiliki tanah C 671 No 615 seluas 1.250 m2. Selain itu terdapat girik C 1110 nomor 651 atas nama Sainah seluas 205 m2..
Selain itu masih ada girik Sainah C. 1110 Persil 604 dengan luas tanah 1200 m juga masuk dalam Hak Guna Bangunan No. 4 milik PT Megapolitan Development Tbk, padahal secara fisik masih dikuasai dan ditempati oleh ahli waris.
Ahli waris Sainah juga masih membayar PBB karena SPT Pajak dari tanah ini masih bernama Sainah binti Kutjong. Di lain sisi, dalam Hak Guna Bangunan No 5 milik PT Megapolitan Development Tbk juga diduga mencaplok tanah C 671 Persil 613 atas nama Naman.
Dalam HGB 5 yang diklaim oleh PT Megapolitan Development Tbk, juga ada tanah almarhum Naman dengan C 671 No 622 seluas 1.940 m2.
Memang tanah yang dimiliki ahli waris tidak begitu besar, tetapi kepemilikan tanah adalah hak yang harus diakui kepemilikannya dan tidak boleh ada orang lain individu atau perusahan menyerobotnya.
Husen Sanjaya yang merupakan ahli waris Naman dan Sainah sangat menyayangkan bahwa PT Megapolitan Development Tbk telah mengambil uang konsinyasi yang dititipkan di Pengadilan Negeri Depok.
“Padahal Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan surat No. W11.U/5302/PS.05/10/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk tidak sesuai dengan Pasal 31 Ayat 2 Perma No 3 Tahun 2016, dan Lembaga Ombudsman juga mengeluarkan surat No. B/608/LM.22-34/0382.2020/X/2022 tertanggal 21 Oktober 2022 yang berkesimpulan telah menemukan maladministrasi dalam pencairan uang konsinyasi oleh PT Megapolitan Development Tbk,” jelas Husen dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (18/3).
“PT Megapolitan telah melakukan banyak kesalahan prosedur dan cacat administrasi dalam pengurusan tanahnya,” tambahnya.
Dia tidak tinggal diam dengan ketidakadilan ini sehingga melaporkan Lora Melani Lowas Barak Rimba, dkk di Bareskrim atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4 dan 5 UURI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan TPPU pada tanggal 18 Januari 2024 dengan No LP/B/23/I/2024/SPKT/BARESKRIM/POLRI.
Laporan ini dilakukan untuk menguak kebenaran dan keadilan yang tidak kunjung ada ujungnya, karena sudah sepuluh tahun ahli waris Naman dan Sainah menunggu uang ganti rugi yang tidak kunjung datang.
“Sampai kapanpun saya akan mengawal tanah milik orangtua saya, karena ini adalah kebenaran yang harus diungkap faktanya. Selain itu saya ingin ada penyelesaian secara tuntas agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan,” tegas Husen.
Dia juga melakukan upaya lain dengan mengadu dan berkirim surat kepada Jusuf Hamka melalui Kantor Hukum Sekar Anindita and Partner. Pengaduan ini dilayangkan kepada Jusuf Hamka. Pasalnya ahli waris mendengar jika Tol Depok-Antasari sudah menjadi milik Jusuf Hamka.
Husen Sanjaya berharap Jusuf Hamka dapat memfasilitasi pembayaran ganti rugi yang harus dibayarkan PT Megapolitan Development Tbk kepada ahli waris Naman dan Sainah.
“Karena jika ini tidak diselesaikan maka Jusuf Hamka akan kesulitan dalam melakukan pengurusan sertifikat. Husen juga mengharapkan bahwa Jusuf Hamka mau bertemu dan bertatap muka dengan ahli waris Naman dan Sainah,” pungkasnya.
Seperti kita ketahui bahwa ruas tol Depok-Antasari adalan jalan tol milik Jusuf Hamka melalui entitas PT Citra Waspphutowa.
BERITA TERKAIT: