Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pada Kamis (14/3).
"Dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan untuk IKN, ada sekitar 2.086 hektare yang masih ada sedikit bermasalah, karena masyarakat masih menduduki atau memiliki," kata AHY di Jakarta.
Menurutnya, pembangunan akan tetap dilanjutkan. Namun, warga setempat juga tetap harus mendapatkan keadilan.
"Prinsip dasarnya adalah pembangunan tentu harus berjalan dengan baik, sukses tapi tidak boleh ada warga masyarakat yang tidak mendapat keadilan," lanjutnya.
Nantinya, kata AHY, pihak Kementerian ATR/BPN akan segera mengeluarkan sertifikat ketika status lahan tersebut telah selesai dan clear.
"Kami ATR/BPN memberikan dukungan penuh agar lahan harus disiapkan, statusnya clear and clean. ATR/BPN hanya bisa mengeluarkan surat sertifikat yang clean and clear setelah semua hal tadi sudah bisa diselesaikan, tentu semangatnya adalah percepatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: