Pasalnya, hingga hari ke-10 Operasi Keselamatan digelar belum ada tanda-tanda yang potensi memberikan dampak meningkatnya kesadaran tertib di jalan raya. Justru yang terjadi adalah peningkatan jumlah pelanggar yang ditindak dari hari ke hari.
Misalnya, pada hari ke-9 Operasi Keselamatan digelar tercatat sebanyak 9.183 pelanggar yang ditindak melalui ETLe atau Electronic Traffic Law Enforcement serta 17.663 teguran yang diberikan kepada para pelanggar lalu lintas.
"Sangat disayangkan, apabila Operasi Keselamatan 2024 hasilnya hanya untuk mengumumkan jumlah pelanggar yang ditindak terus meningkat," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan, Kamis (14/3).
Artinya, menurut Edison, Operasi Keselamatan sama halnya dengan Operasi Simpatik, Zebra dan Patuh yang digelar setiap tahun tetapi tidak memberikan dampak signifikan terhadap upaya mewujudkan Kamseltibcarlantas.
Edison menyebutkan, apabila operasi yang digelar orientasinya hanya untuk memberikan sanksi dan menindak, maka jangan salahkan apabila masyarakat menilai operasi hanya untuk mendulang dana dari sektor denda tilang demi memenuhi pundi-pundi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Apalagi, jenis pelanggaran juga tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasa yang dapat dilihat secara kasat mata di jalan raya. Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, melawan arus, melanggar marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara.
Semestinya, operasi yang digelar disertai dengan inovasi dan kreatifitas yang potensi memberikan dampak signifikan terhadap upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas dan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Seperti sosialisasi secara masif dan konsisten hingga ke komunitas masyarakat terkecil. Serta mendorong masyarakat untuk membangun komunitas cinta ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Bukan hanya memasang spanduk dan taman lalu lintas tetapi tidak berpenghuni.
Kemudian Polri lewat Korps Lalu Lintas, berupaya maksimal agar tertib dan keselamatan berlalu lintas menjadi mata pelajaran di kurikulum pendidikan nasional untuk tingkat sekolah dasar atau sekolah menengah. Sehingga tertib dan keselamatan berlalu lintas dapat dijadikan sebagai kebutuhan yang tentu wajib dilaksanakan.
"Sehingga tidak dituding Polri hanya mengingatkan masyarakat ikut berperan dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas. Tetapi dalam kegiatan, masyarakat hanya sebagai penonton, tidak diberikan peran sebagai pelaku, sehingga masyarakat tidak merasa memiliki," demikian Edison.
BERITA TERKAIT: