Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Darurat Banjir Padang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 12 Maret 2024, 12:57 WIB
Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Darurat Banjir Padang
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto/Ist
rmol news logo Penanganan darurat bencana banjir dan longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Barat diminta untuk dipercepat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto saat memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Banjir dan Longsor Provinsi Sumatera Barat di Kantor Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (11/3).

Percepatan tersebut meliputi pencarian dan pertolongan, pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak hingga penanganan infrastruktur. Terlebih apabila pemerintah daerah telah menetapkan status keadaan darurat, maka hal-hal yang menjadi prioritas utama demi keselamatan masyarakat.

"Jangan lagi ada kabar masih ada warga terisolir dan belum terpenuhi kebutuhan dasarnya. Jika masih ada banjir dan jalan terputus, segala macam cara harus bisa ditembus," kata Letjen Suharyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).

Lebih lanjut, Kepala BNPB juga meminta kepada Pemda Sumbar agar segera mengajukan segala hal yang dibutuhkan untuk penanganan darurat, baik dari logistik, peralatan maupun dana operasional.

Kepala BNPB mencontohkan, apabila memang dibutuhkan alat berat, maka segera dikerahkan. BNPB akan membantu dari segi anggaran operasionalnya.

“Kalau masih ada yang butuh alat berat, segera didata dan diajukan. BNPB akan bantu anggarannya,” kata Suharyanto.

Demi memaksimalkan segala daya dan upaya serta waktu agar lebih efektif dan efisien, Suharyanto menekankan perbaikan rumah dan infrastruktur yang rusak dapat segera mulai dilakukan secara paralel dengan tahapan penanganan darurat. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA