Namun tak lama dari itu, ormas Laskar Bandar Lampung kembali melaporkan FT ke Bawaslu Lampung sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ini sama dengan laporan sebelumnya, karena laporan itu dicabut jadi kami lapor lagi. Seharusnya ini tidak dicabut dan tetap diproses," kata Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan, dikutip
Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (28/2).
Destra melanjutkan, pihaknya melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan via telepon antara Erwin Nasution dan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, disertai beberapa berita pengakuan Erwin.
"Poin laporannya, terkait pengkondisian suara oleh KPU Bandar Lampung FT yang mengimingi M. Erwin Nasution agar bisa duduk sebagai Anggota DPRD Kota," sambungnya.
Selain lapor ke Bawaslu Lampung, pihaknya juga akan melaporkan Komisioner KPU Bandar Lampung FT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian awal.
"Kasus yang sama walaupun ada pengembangan dari alat bukti yang ada. Dua hari ke depan kami akan kajian awal dan akan kami sampaikan hasilnya," ujar Tamri.
Sementara itu, sambung Tamri, untuk laporan yang sudah dicabut masih ditelusuri dan dijadikan informasi awal oleh Bawaslu.
BERITA TERKAIT: