Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kecewa Caleg PDIP Cabut Laporan, Ormas Laporkan Lagi Komisioner KPU ke Bawaslu Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 29 Februari 2024, 01:25 WIB
Kecewa Caleg PDIP Cabut Laporan, Ormas Laporkan Lagi Komisioner KPU ke Bawaslu Lampung
Ormas Laskar Bandar Lampung melaporkan lagi FT ke Bawaslu Lampung, Rabu (28/2)/RMOLLampung
RMOL.  Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution, telah mencabut laporannya terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung, FT, di Bawaslu Lampung, Rabu (28/2).

Namun tak lama dari itu, ormas Laskar Bandar Lampung kembali melaporkan FT ke Bawaslu Lampung sekitar pukul 15.30 WIB.

"Ini sama dengan laporan sebelumnya, karena laporan itu dicabut jadi kami lapor lagi. Seharusnya ini tidak dicabut dan tetap diproses," kata Ketua DPC Laskar Bandar Lampung, Destra Yudha Setiawan, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (28/2).

Destra melanjutkan, pihaknya melampirkan alat bukti berupa rekaman percakapan via telepon antara Erwin Nasution dan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, disertai beberapa berita pengakuan Erwin.

"Poin laporannya, terkait pengkondisian suara oleh KPU Bandar Lampung FT yang mengimingi M. Erwin Nasution agar bisa duduk sebagai Anggota DPRD Kota," sambungnya.

Selain lapor ke Bawaslu Lampung, pihaknya juga akan melaporkan Komisioner KPU Bandar Lampung FT ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan kajian awal.

"Kasus yang sama walaupun ada pengembangan dari alat bukti yang ada. Dua hari ke depan kami akan kajian awal dan akan kami sampaikan hasilnya," ujar Tamri.

Sementara itu, sambung Tamri, untuk laporan yang sudah dicabut masih ditelusuri dan dijadikan informasi awal oleh Bawaslu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA